Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : "Hukum-hukum syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
Download Link :-
Bizhat : Al-Ushul min Ilmil Ushul
Rabu, 6 Ogos 2008
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan